Home » » Tantangan Humas Pemerintah

Tantangan Humas Pemerintah


Di era keterbukaan informasi publik saat ini, aparatur humas pemerintah dituntut untuk selalu update informasi tentang perkembangan regulasi kehumasan, pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan sebagainya, sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Berikut ini ulasan Emilia Bassar dalam blognya

http://pakarhumas.blogspot.com/2009/08/tantangan-humas-pemerintah-di-era.html



TANTANGAN HUMAS PEMERINTAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh: Emilia Bassar
Saat ini Humas Pemerintah harus merubah paradigma kehumasannya. Humas bukan lagi sebagai lembaga yang melakukan sensor berita dan anti kritik. Tapi, Humas harus menganut prinsip keterbukaan, transparan, dan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
PENDAHULUAN

Disahkannya UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis 3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di Indonesia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB Bab 19 tentang hak manusia yang paling dasar menyatakan bahwa:
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.
Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Perubahan perilaku, sikap, mental dan budaya pejabat publik tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, surat edaran Menteri PAN atau sosialisasi UU KIP. Perubahan ini juga harus diikuti dengan komitmen bersama untuk mendorong semua badan publik bersama-sama merumuskan kebijakan dan implementasi KIP. Dalam hal ini, Humas Pemerintah dapat mengajak kelompok atau organisasi masyarakat bersama-sama membuat sistem keterbukaan informasi publik.
Selain itu, capacity building, pelatihan reguler, dan penyediaan fasilitas teknologi komunikasi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh Humas Pemerintah, baik di pusat maupaun di daerah. Kegiatan dan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Humas Pemerintah terhadap UU KIP dan implementasinya.
Diakses 13 Juli 2013 jam 15.04

0 komentar:

Posting Komentar

Statisitik Pengunjung

Popular Posts

Translate

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Humas Pemerintah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger