Di era keterbukaan informasi publik saat ini, aparatur humas pemerintah dituntut untuk selalu update informasi tentang perkembangan regulasi kehumasan, pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan sebagainya, sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berikut ini ulasan Emilia Bassar dalam blognya
http://pakarhumas.blogspot.com/2009/08/tantangan-humas-pemerintah-di-era.html
TANTANGAN
HUMAS PEMERINTAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh: Emilia Bassar
Saat
ini Humas Pemerintah harus merubah paradigma kehumasannya. Humas bukan lagi
sebagai lembaga yang melakukan sensor berita dan anti kritik. Tapi, Humas harus
menganut prinsip keterbukaan, transparan, dan mampu membangun hubungan yang
harmonis dengan masyarakat.
PENDAHULUAN
Disahkannya
UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada Kamis
3 April 2008, membawa konsekuensi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang
melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia. Badan publik—dalam
hal ini adalah lembaga-lembaga negara, lembaga publik non pemerintah, dan
perusahaan-perusahaan publik yang mendapat dana alokasi dari APBN, APBD,
bantuan luar negeri, dan himpunan masyarakat—mempunyai kewajiban untuk
memberikan akses informasi yang terbuka dan efisien kepada publik dalam rangka
transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan yang semakin baik di
Indonesia.
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB Bab 19 tentang hak manusia yang paling dasar
menyatakan bahwa:
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini
mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima
dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa
mempertimbangkan garis batas negara.
Disinilah
tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin
tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan
terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi
informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih
senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi
kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Perubahan
perilaku, sikap, mental dan budaya pejabat publik tidak cukup hanya dalam
bentuk Peraturan Pemerintah, surat edaran Menteri PAN atau sosialisasi UU KIP.
Perubahan ini juga harus diikuti dengan komitmen bersama untuk mendorong semua
badan publik bersama-sama merumuskan kebijakan dan implementasi KIP. Dalam hal
ini, Humas Pemerintah dapat mengajak kelompok atau organisasi masyarakat
bersama-sama membuat sistem keterbukaan informasi publik.
Selain
itu, capacity building, pelatihan reguler, dan penyediaan fasilitas
teknologi komunikasi merupakan hal yang perlu dimiliki oleh Humas Pemerintah,
baik di pusat maupaun di daerah. Kegiatan dan fasilitas ini diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman Humas Pemerintah terhadap UU KIP dan implementasinya.
Artikel
lengkap dapat di lihat : http://pakarhumas.blogspot.com/2009/08/tantangan-humas-pemerintah-di-era.html
Diakses 13 Juli 2013 jam 15.04
0 komentar:
Posting Komentar