Home » » Salinan Permendagri No. 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan pemerintah

Salinan Permendagri No. 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan pemerintah


Berikut ini panduan yang bisa dijadikan acuan bagi aparatur humas pemerintah dalam menjalankan tugas kehumasan pemerintah. Pedoman ini berupa regulasi yang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan pemerintah. Berikut ini salinan dari permendagri no 13 tahun 2011. Semoga dapat bermanfaat bagi humas pemerintah dan masyarakat secara luas.


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK Indonesia

                                           PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI                                          
NOMOR 13TAHUN 2011

TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASANDI LINGKUNGAN
 KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

                                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                   

MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
:
a.     
bahwa dalam rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi dibidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tugas kehumasan;



b.     
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan;


c.     
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan  huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengingat
:
1.     
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);


2.     
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);


3.     
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4.     
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);


5.     
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);



6.     
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);


7.     
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


8.     
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);


9.     
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


10.   
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);


11.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  35 Tahun  2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245).
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN  PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.    Hubungan Masyarakat Pemerintah yang selanjutnya disebut Humas Pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan dan sebaliknya.
4.    Lembaga Kehumasan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Lembaga Kehumasanadalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
5.    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda­-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
6.    Penyebarluasan Informasi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya melalui media massa.
7.    Juru Bicara Pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinyamelakukan kegiatan penyebarluasan informasi.
8.    Pejabat Kehumasan adalah kepala unit kerja yang melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan.
9.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
10.  Kepala Pusat Penerangan yang selanjutnya disingkat Kapuspen adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Kementerian Dalam Negeri dalam merumuskan kebijakan fasilitasi pelaksanaan penerangan masyarakatdan melaksanakan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB II

TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN

Pasal 2

Lembaga Kehumasanmelaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

            Pasal 3

(1)  Lembagakehumasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2mempunyai tugas:
a.   memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
b.   mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat.
c.   menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat.
d.   memberikanpemahaman kesamaanvisi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah.
e.   menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah.
(2)  Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat

Pasal 4

(1)    Pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai juru bicara Menteri Dalam Negeri.
(2)    Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

(1)  Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsibertindak sebagai juru bicaraGubernur.
(2)  Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawabkepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 6

(1)  Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak sebagai juru bicara Bupati/Walikota.
(2)  Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawabkepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris DaerahKabupaten/Kota.

Pasal 7

Pejabat kehumasan secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam hal:
a.   meminta pendapat mengenai rencanapenyampaian informasi tertentu;
b.   meminta arahan dan penjelasan untukmengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan
c.   menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.

Pasal 8

Pejabat  kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan  perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.

Pasal 9


Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a.   mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b.   menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab;
c.   memberikan informasi kebijakan;
d.   menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan kemasyarakatan;
e.   menanggapiberita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 10

Ruang lingkup kehumasan meliputi:
a.   manajemen hubungan masyarakat;
b.   hubungan kerja dan koordinasi antar  lembaga;
c.   pengembangan analisa media dan informasi;
d.   manajemen komunikasi krisis;
e.   analisa pemberitaan media massa;
f.    tatakelola infrastruktur kehumasan;
g.   konsultasi publik;
h.   pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
i.    pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan
j.    evaluasi penyelenggaraan kehumasan.

Pasal 11

(1)    Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf adilaksanakanmelalui pelaksanaan kegiatan:
a.   fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b.   identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan
c.   perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2)    Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.   mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b.   menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c.   merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d.   membuat standar operasional dan prosedur humas;
e.   merencanakan dan mengusulkan pengadaaninfrastruktur penunjang tugas kehumasan;
f.    meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan;
g.   membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
h.   menyebarluaskan informasi; dan
i.    melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.

Pasal 12

(1)   Hubungan kerja dan koordinasiantar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf bdilaksanakan dengan membangun hubungan koordinatif dan konsultatif antar unit atau satuan kerja, danpraktisi kehumasan dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, media massa dan lembaga masyarakat lainnya.
(2)   Hubungan kerja dan koordinasiantar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan:
a.   menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b.   menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
c.   menjalin hubungan kerjadan koordinasi dengan lembaga kehumasan lainnya melalui forum koordinasi kehumasan;
d.   menjalin hubungan dengan media;
e.   memetakan dan monitoring media massa;
f.    menyusun data dan informasi lembaga dan organisasi mitra;
g.   melakukan komunikasi persuasif dan negosiasi;
h.   memberikan sosialisasi kepada elemen masyarakat;
i.    melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak swasta;
j.    melaksanakan forum diskusi;
k.   memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa;
l.    melaksanakan program kemanusiaan; dan
m. menyelenggarakan dan mengikuti pameran.


Pasal 13

(1)    Pengembangan analisa media dan informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf cdilaksanakan melalui pengumpulan informasi secarasistimatis, akurat dan akuntabel.
(2)    Pengembangan analisa media dan informasisebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan dengan:
a.   membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik.
b.   memilih media yang lebih tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang menjadi sasaran komunikasi.
c.   pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d.   menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun internasional;
e.   melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi;
f.    melaksanakan pengumpulan pendapat umum;
g.   melaksanakan analisis isi berita; dan
h.   menganalisa isu dan pendapat umum.

Pasal 14

(1)    Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf ddiarahkan pada penataansistem dan hubungan komunikasi internal organisasi.
(2)    Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf duntuk penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3)    Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf dmeliputi:
a.   penyusunan dan sosialisasimanual penanganan isu dan krisis;
b.   komunikasi dalam situasi krisis;
c.   pembentukankelompok kerja pusat penanganan krisis;
d.   pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e.   pelaporan perkembangan krisis.

Pasal 15

(1)    Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf ediarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa.
(2)    Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf emeliputi:
a.   inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online;
b.   analisisisi pemberitaan  media massa; dan
c.   pemetaandinamika isu pemberitaan media;

Pasal 16

(1)    Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah.
(2)    Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf fdilakukan dengan:
a.  merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan;
b.   melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan
c.   melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.



Pasal 17

(1)    Konsultasi publiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerahdengan masyarakat;
(2)    Konsultasi publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, PemerintahProvinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)    Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi:
a.   pembentukankelompok kerja konsultasi publik;
b.   penyediaanakses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
c.   pelaksanaanforum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d.   fasilitasipenanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 18

(1)    Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf hmerupakan rangkaian kegiatan mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan dan mempublikasikan  informasi kebijakan, program dan kegiatan baik dalam bentuk cetakan, photo maupun data elektronik.
(2)    Hasil dari rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi  komunikasi pemerintahan.
(3)    Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf hdilakukan dengan:
a.   menyusun data dan informasi strategis kebijakan, program dan kegiatan;
b.   menyiapkan dan menganalisisdata latar belakang kebijakan pemerintah sebagai bahan informasi publik;
c.   menyusun materi ringkasan pemberitaan media massa;
d.   menghimpun berita aktual harian pemberitaan media massa;
e.   pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f.    melaksanakan peliputan dan publikasi kegiatan internal dan eksternal lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
g.   melakukan klasifikasi, penyimpanan dan pemeliharaaninformasi dan dokumentasi;
h.   menghimpun dan menyusun naskah sambutan dan pidato pimpinan;
i.    mempublikasi kebijakan, program dan kegiatan internal dan eksternal;
j.    membuat siaran pers;
k.   melaksanakan konferensi atau jumpa pers;
l.    melaksanakan kegiatan seminar, konferensi dan lokakarya;
m. membuat opini untuk media massa;
n.   menulis, menyunting  dan  memproduksi informasi publik;
o.   Menyusun dan mendistribusikan sajian berita dalam bentuk  photo, video dan berbagai artikel untuk kebutuhan publik; dan
p.   membuat konsep dan  menyusun materi informasi publik yang akan dipublikasikan melalui teknologi informasi lembagakehumasan pemerintah.

Pasal 19

(1)    Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf idilaksanakan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif dan bertanggungjawab.
(2)    Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   pengawasanterhadapkesesuaian pemberitaan dengan informasi yang disampaikan; dan
b.   analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Pasal 20

(1)    Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf jdilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
(2)    Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.   membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
b.   melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan kehumasan;
c.   menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan
d.   membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;


BAB IV

MEKANISME PENYEBARLUASAN  INFORMASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Pasal 21

Penyebarluasan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan olehSekretaris Jenderalmelalui Kapuspen Kementerian Dalam Negeri.


Pasal 22

(1)  Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21dilaksanakanmelalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2)  Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
               a.   stafkehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi.
               b.   pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf asebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)  Para pejabat terkaitdi lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmenyediakan, melaporkan danmemberikan data serta informasi kebijakan, program dan kegiatansecara rutin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(4)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.

Pasal 23
Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,Pemerintah Daerah Provinsidan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan danklarifikasi data serta informasi publik.

Pasal 24

Para pejabatdi lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.

 



BAB V


MEKANISME PENYEBARLUASAN  INFORMASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA


Pasal 25

(1)   Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan olehGubernur  melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2)  Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukanBupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
                                   
                                    Pasal 26

(1)  Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2)  Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)  dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 27

Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan :
a.   pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan.
b.   analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Pasal 28

(1)  Pimpinan SKPDdi lingkungan Pemerintah Provinsidan Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam pasal 27menyediakan, melaporkan dan memberikan datadan informasi kebijakan, program dan kegiatan secara rutin.
(2)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk wilayah provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk wilayah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.

Pasal 29

(1)  Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsidapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkunganPemerintahDaerah Provinsi dan Kabupaten/Kotauntuk klarifikasi data dan informasi publik.
(2)  Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik.

Pasal 30


Pimpinan SKPDdi lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kotadapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerahmasing-masing.


BABVI

MEKANISME PENYEBARLUASAN  INFORMASI
DI LINGKUNGAN KECAMATAN, KELURAHANDAN  DESA

Pasal 31

(1)    Camatatau sebutan lain,Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lainwajib mengirimkan bahan-bahan informasiyang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnyakepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota.
(2)    Camatatau sebutan lain, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan laindapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan  yang menjadi tanggung jawabnyasetelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


BAB VIII
PEMBINAAN

Pasal 32

(1)  Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsidan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)  Gubernur melakukan pembinaan,pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
(3)  Bupati/Walikota melakukan pembinaan,pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.

Pasal 33

(1)  Camat atau sebutan lain, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)  Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau sebutan lain, Kelurahan dan Desaatau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3)  Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 34

(1)  Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

(2)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasansekurang-kurangnya setiap setahun sekali.


BAB VII
PENDANAAN

Pasal 35

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  36

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                                              pada tanggal 7 Maret 2011

                                                                              MENTERI DALAM NEGERI,


                                                                                      GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  7 Maret 2011

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 131

0 komentar:

Posting Komentar

Statisitik Pengunjung

Popular Posts

Translate

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Humas Pemerintah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger