Berikut ini panduan yang bisa dijadikan acuan bagi aparatur humas pemerintah dalam menjalankan tugas kehumasan pemerintah. Pedoman ini berupa regulasi yang tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tugas kehumasan pemerintah. Berikut ini salinan dari permendagri no 13 tahun 2011. Semoga dapat bermanfaat bagi humas pemerintah dan masyarakat secara luas.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK Indonesia
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASANDI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN
PEMERINTAH DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka meningkatkan peranan, tugas, dan fungsi dibidang kehumasan dalam
pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
tugas kehumasan;
|
b.
|
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
|
||
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
||
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245).
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Hubungan Masyarakat Pemerintah yang selanjutnya disebut Humas
Pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi
manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku
kepentingan dan sebaliknya.
4. Lembaga Kehumasan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Lembaga Kehumasanadalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan
yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi serta
tugas-tugas kehumasan.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
6. Penyebarluasan Informasi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada
masyarakat khususnya melalui media massa.
7. Juru Bicara Pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinyamelakukan kegiatan penyebarluasan
informasi.
8.
Pejabat Kehumasan adalah
kepala unit kerja yang melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan
informasi serta tugas-tugas kehumasan.
9.
Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
10. Kepala Pusat Penerangan yang selanjutnya disingkat Kapuspen adalah pejabat
yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian urusan Kementerian Dalam
Negeri dalam merumuskan kebijakan fasilitasi
pelaksanaan penerangan masyarakatdan melaksanakan pembinaan
hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat serta merumuskan kebijakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
II
TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN
Pasal 2
Lembaga Kehumasanmelaksanakan tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Lembagakehumasan
sebagaimana dimaksud dalamPasal 2mempunyai tugas:
a. memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program
dan kegiatan pemerintah.
b. mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara
cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika
masyarakat.
c. menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara
lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat.
d. memberikanpemahaman kesamaanvisi, misi dan persepsi
antara masyarakat dan pemerintah.
e. menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan,
program dan kegiatan pemerintah.
(2) Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi
sebagai tempat
komunikasi pemerintah kepada masyarakat
Pasal 4
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai
juru bicara Menteri Dalam Negeri.
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
(1)
Pejabat kehumasan di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsibertindak sebagai juru bicaraGubernur.
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawabkepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Pasal 6
(1)
Pejabat kehumasan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertindak sebagai juru bicara Bupati/Walikota.
(2) Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawabkepada
Bupati/Walikota melalui Sekretaris DaerahKabupaten/Kota.
Pasal 7
Pejabat kehumasan
secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur,
Bupati/Walikota dalam hal:
a. meminta pendapat mengenai rencanapenyampaian informasi tertentu;
b. meminta arahan
dan penjelasan untukmengetahui latar
belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap
perlu; dan
c.
menyampaikan laporan
tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap
perlu.
Pasal 8
Pejabat kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan
perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 9
Pejabat kehumasan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk menigkatkan citra pemerintahan yang bersih dan
bertanggungjawab;
c. memberikan informasi kebijakan;
d. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintahan, politik, pembangunan dan
kemasyarakatan;
e. menanggapiberita dan pendapat publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 10
Ruang lingkup kehumasan
meliputi:
a. manajemen hubungan
masyarakat;
b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga;
c. pengembangan analisa media dan informasi;
d. manajemen komunikasi krisis;
e. analisa pemberitaan
media massa;
f. tatakelola infrastruktur kehumasan;
g. konsultasi publik;
h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi;
i. pengawasan
penyelenggaraan kehumasan; dan
j. evaluasi
penyelenggaraan kehumasan.
Pasal 11
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf adilaksanakanmelalui pelaksanaan kegiatan:
a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik;
b. identifikasi kebijaksanaan dan tata cara organisasi; dan
c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi
untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik.
(2) Manajemen hubungan masyarakat, sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) meliputi:
a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi;
b. menyusun program dan kegiatan kehumasan;
c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan;
d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaaninfrastruktur penunjang tugas
kehumasan;
f. meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di bidang kehumasan;
g. membentuk pusat pengelolaan informasi dan
dokumentasi;
h. menyebarluaskan informasi; dan
i. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kehumasan.
Pasal 12
(1) Hubungan kerja dan koordinasiantar lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf bdilaksanakan dengan membangun hubungan koordinatif dan
konsultatif antar unit atau satuan kerja, danpraktisi kehumasan
dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, media massa dan lembaga masyarakat lainnya.
(2) Hubungan kerja dan
koordinasiantar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan:
a. menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. menjalin hubungan kerja dengan pengelola informasi dan dokumentasi di
lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
c. menjalin hubungan kerjadan koordinasi dengan lembaga kehumasan lainnya
melalui forum koordinasi kehumasan;
d. menjalin hubungan
dengan media;
e. memetakan dan monitoring media massa;
f. menyusun data dan informasi lembaga dan organisasi mitra;
g. melakukan komunikasi persuasif dan negosiasi;
h. memberikan sosialisasi kepada elemen masyarakat;
i. melaksanakan hubungan kemitraan dengan pihak swasta;
j. melaksanakan forum
diskusi;
k. memberikan hak jawab
dan hak koreksi terhadap pemberitaan media massa;
l. melaksanakan program kemanusiaan; dan
m. menyelenggarakan dan
mengikuti pameran.
(1) Pengembangan
analisa media dan informasisebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10huruf cdilaksanakan melalui pengumpulan informasi
secarasistimatis,
akurat dan akuntabel.
(2) Pengembangan analisa media dan informasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membuat skala prioritas isu yang harus disampaikan kepada publik.
b. memilih media yang lebih tepat digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi
lokal, bentuk pesan yang akan disampaikan dan luasan cakupan wilayah yang
menjadi sasaran komunikasi.
c. pembentukan kelompok kerja untuk analisa isu-isu strategis yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d. menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan dan dampak kebijakan yang
dikeluarkan dengan mengikuti perkembangan berita, baik lokal, regional maupun
internasional;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan manajemen umpan balik informasi;
f. melaksanakan
pengumpulan pendapat umum;
g. melaksanakan analisis
isi berita; dan
h. menganalisa isu dan
pendapat umum.
Pasal 14
(1)
Manajemen
komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf ddiarahkan pada penataansistem dan hubungan komunikasi
internal organisasi.
(2)
Manajemen
komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf duntuk
penanganan krisis yang terjadi pada unit kerja masing-masing.
(3) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf dmeliputi:
a. penyusunan dan sosialisasimanual penanganan isu dan krisis;
b. komunikasi dalam
situasi krisis;
c. pembentukankelompok kerja pusat penanganan krisis;
d. pengawasan perkembangan situasi krisis; dan
e. pelaporan perkembangan krisis.
Pasal 15
(1)
Analisa
pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf
ediarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media
dan memetakan arah dan orientasi media massa.
(2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf
emeliputi:
a. inventarisasi jumlah
media cetak, elektronik dan online;
b. analisisisi
pemberitaan media massa; dan
c. pemetaandinamika
isu pemberitaan media;
Pasal 16
(1)
Tatakelola
infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf
f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan
pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam
mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah.
(2)
Tatakelola
infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf
fdilakukan dengan:
a. merencanakan
kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan;
b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan
c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.
Pasal
17
(1) Konsultasi
publiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi
antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerahdengan
masyarakat;
(2) Konsultasi
publiksebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
PemerintahProvinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Konsultasi publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi:
a. pembentukankelompok kerja
konsultasi publik;
b. penyediaanakses bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
c. pelaksanaanforum dialog bersama
pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan
d. fasilitasipenanganan pengaduan masyarakat.
Pasal
18
(1)
Pelayanan
dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf hmerupakan
rangkaian kegiatan mengumpulkan, mengolah,
mendokumentasikan dan mempublikasikan informasi kebijakan, program dan kegiatan baik
dalam bentuk cetakan, photo maupun data elektronik.
(2)
Hasil dari rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sebagai bahan dalam pelaksanaan fungsi komunikasi
pemerintahan.
(3) Pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf hdilakukan dengan:
a. menyusun data dan informasi strategis kebijakan, program dan kegiatan;
b. menyiapkan dan menganalisisdata latar belakang kebijakan pemerintah sebagai
bahan informasi publik;
c. menyusun materi ringkasan pemberitaan media massa;
d. menghimpun berita
aktual harian pemberitaan media massa;
e. pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pengelolaan informasi dan
dokumentasi;
f. melaksanakan
peliputan dan publikasi kegiatan internal dan eksternal lingkup Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
g. melakukan klasifikasi, penyimpanan dan pemeliharaaninformasi dan
dokumentasi;
h. menghimpun dan
menyusun naskah sambutan dan pidato pimpinan;
i. mempublikasi kebijakan, program dan kegiatan internal dan eksternal;
j. membuat siaran pers;
k. melaksanakan
konferensi atau jumpa pers;
l. melaksanakan kegiatan
seminar, konferensi dan lokakarya;
m. membuat opini untuk media massa;
n. menulis, menyunting dan memproduksi informasi publik;
o. Menyusun dan mendistribusikan
sajian berita dalam bentuk photo, video dan berbagai
artikel untuk kebutuhan publik;
dan
p. membuat konsep dan menyusun materi informasi publik yang
akan dipublikasikan melalui teknologi informasi lembagakehumasan pemerintah.
Pasal 19
(1)
Pengawasan penyelenggaraan kehumasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf idilaksanakan
untuk menjamin penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kehumasan berjalan secara efektif, efisien, produktif
dan bertanggungjawab.
(2) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengawasanterhadapkesesuaian pemberitaan dengan informasi yang disampaikan; dan
b.
analisa berita umpan balik secara cepat atas informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Pasal 20
(1)
Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf jdilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan.
(2) Evaluasi penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan;
b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan
kehumasan;
c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan
d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;
BAB IV
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 21
Penyebarluasan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan
olehSekretaris Jenderalmelalui Kapuspen Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 22
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21dilaksanakanmelalui proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Proses koordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui tahapan:
a. stafkehumasan melakukan pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi.
b. pejabat kehumasan melakukan analisa data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf asebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Para pejabat terkaitdi
lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajibmenyediakan, melaporkan danmemberikan data serta informasi kebijakan, program dan
kegiatansecara rutin kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)sebagai bahan pendukung penyebarluasan informasi.
Pasal 23
Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat
berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri,Pemerintah Daerah Provinsidan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan danklarifikasi data serta informasi publik.
Pasal 24
Para pejabatdi
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai
bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.
BAB V
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 25
(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan
olehGubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dilakukanBupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
26
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan :
a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas
kehumasan.
b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan
kepada masyarakat.
Pasal 28
(1) Pimpinan SKPDdi
lingkungan Pemerintah Provinsidan Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam
pasal 27menyediakan, melaporkan dan memberikan datadan informasi
kebijakan, program dan kegiatan secara rutin.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk wilayah
provinsi disampaikan kepada Gubernur melalui pejabat
kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi dan untuk wilayah
kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
Data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)sebagai bahan pendukung
penyebarluasan informasi.
Pasal 29
(1) Pejabat kehumasan di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsidapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD
di lingkunganPemerintahDaerah Provinsi dan Kabupaten/Kotauntuk
klarifikasi data dan informasi publik.
(2) Pejabat kehumasan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan
pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk
klarifikasi data dan informasi publik.
Pasal 30
Pimpinan SKPDdi
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kotadapat
menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat
dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerahmasing-masing.
BABVI
MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI
DI LINGKUNGAN KECAMATAN, KELURAHANDAN DESA
Pasal 31
(1) Camatatau sebutan lain,Lurah dan Kepala
Desa atau sebutan lainwajib mengirimkan
bahan-bahan informasiyang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di
wilayahnyakepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota.
(2) Camatatau sebutan lain, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan laindapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnyasetelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 32
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah
Provinsidan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan,pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan,pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
Pasal 33
(1)
Camat atau sebutan lain, Lurah dan Kepala
Desa atau sebutan lain melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di wilayahnya kepada Bupati/Walikota melalui
Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau
sebutan lain, Kelurahan dan Desaatau sebutan lain kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan
atas penyelenggaraan tugas kehumasan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris
Jenderal.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi
serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta
Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum
Koordinasi Kehumasansekurang-kurangnya
setiap setahun sekali.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 35
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan
dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas-Tugas Kehumasan Di Jajaran Departemen Dalam Negeri, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 7 Maret 2011
MENTERI
DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN
HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 131
0 komentar:
Posting Komentar