Banyak strategi yang bisa diterapkan oleh humas pemerintah dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah. Hal ini telah menjadi kompetensi humas pemerintah yang memang telah dibekali pendidikan khusus tentang kehumasan dalam rangka pelaksanaan tugas kehumasan di pemerintah daerah. Berikut ini strategi yang diterapkan oleh humas pemerintah kabupaten Way Kanan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang RTRW :
BUPATI, Anggota FORKOPIMDA, Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Narasumber baik dari Ditjen Tata Ruang-Jakarta, dari Anggota BKPRD Provinsi Lampung dan maupun dari Ahli Perencana Wilayah, melakukan Kegiatan sosialisasi PERDA RTRW Kabupaten Way Kanan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Rabu, 11 April 2012. Melalui media Sosialisasi ini Bupati mengajak khususnya para peserta sosialisasi Perda RTRW Kab. Way Kanan No 11 Tahun 2011 untuk meneguhkan hati dan komitmen kita pada perwujudan Tata Ruang Kabupaten Yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan, paling tidak melalui diri sendiri dalam bidang yang digeluti dan mungkin Sosialisasi ini dapat menjadi Starting Point perwujudan pembangunan dan pemanfaatan ruang kabupaten yang terkendali dan memperhatikan daya dukung ruang. Dalam Sambutannya Bupati mengingatkan bahwa�Tugas pemerintah daerah saat ini cukup berat, karena banyak urusan yang dilimpahkan kepada daerah, sesuai peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten, penataan ruang menjadi urusan wajib bagi daerah.� Rencana Tata Ruang Wilayah mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bupati mengingatkan Masa berlaku Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun atau dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dengan tetap menghormati dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat. Penataan ruang ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas. Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam melaksanakan Sosialisasi Perda RTRW ini tidaklah sekedar menguraikan apa yang tersirat dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tetapi lebih pada membangun spirit yang tersirat dalam undang-undang tersebut. Oleh karenanya, Bupati berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat memanfaatkan momentum Sosialisasi ini untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam bidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang di wilayah Kabupaten Way Kanan. Sebelum mengakhiri sambutan, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Ditjen Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, Perwakilan BKPRD Provinsi Lampung, Ahli Perencanaan Wilayah yang juga akan memberikan materi pada Sosialisasi ini. Mudah-mudahan acara ini dapat memberikan manfaat buat kita semua sebagaimana harapan yang dikemukan. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, memberkahi usaha dan amal ibadah bagi kita semua. Amin.(Sumber :http://waykanan.go.id/berita-244-sosialisasi-perda-rtrw.html)
0 komentar:
Posting Komentar